MUI Larang Warga Miliki Tanah Luas

Surabaya, Obsessionnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV melarang pernikahan antar agama karena semakin membuat masalah dan merusak Aqidah di Indonesia. Demikian salah satu rekomendasi agenda Musyawarah Nasional (Munas) IX yang berlangsung di Surabaya, 24-27 Agustus 2015. “Ada juga usulan perkawinan sejenis dan kami paling lantang menolaknya dan itu sangat tidak masuk akal sehat. Jangan sampai Aqidah masyarakat Indonesia dirusak oleh hal-hal yang demikian,” ungkap Pimpinan MUI Wilayah IV, KH. Abdusshomad Buchori, disela pembukaan MUNAS IX di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Jawa Timur, Selasa (28/8/2015). MUI Wilayah IV terdiri dari MUI Provinsi Jawa Timur, MUI Provinsi Bali, MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta MUI Nusa Tenggara Timur (NTT). Kiai Abdusshomad menjelaskan, rekomendasi yang lain, yakni menyangkut permasalahan pertanahan yang diharapkan tidak ada seseorang memiliki tanah hingga beribu-ribu hektare karena berimbas pada persoalan sosial. “Saat ini banyak di antara warga masyarakat yang belum memiliki rumah atau juga tanah. Namun, di sisi lain ada yang memiliki tanah sampai dengan seribu hektare, dan itu harus ada aturan,” pinta Kiai Abdusshomad yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Ia juga menambahkan, permasalahan zakat, infaq dan shodaqoh harus memiliki regulasi dan aturan jelas sehingga pengelolaan dananya benar-benar sesuai ajaran agama. “Kami juga mengusulkan agar paham-paham yang bertentangan dengan Islam di Indonesia masuk, seperti ajaran Ahmadiyah yang benar-benar menyimpang karena percaya ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dilarang berkembang,” jelasnya. Sejumlah usulan lainnya yang tertuang dalam rekomendasi resmi di Munas yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi ulama, zuama, dan cendekiawan tersebut. (GA Semeru)





























