MKD Belum Terima Laporan Soal Penghinaan Fahri Hamzah

MKD Belum Terima Laporan Soal Penghinaan Fahri Hamzah
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ‎Surahman Hidayat menyatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut anggota DPR banyak yang blo'on (belo'on). Pernyataan Fahri dianggap menyalahi kode etik keanggotaan. "Laporan belum nyampe ke meja saya, jadi belum ada," ujar Surahman,‎ di DPR, Senin (24/8/2015) siang. Karena itu Surahman belum mau memberikan tanggapan dan penilaian terhadap ucapan Fahri. Jika laporan tersebut sudah sampai, ia akan mempelajari dulu untuk selanjutnya di bawa ke dalam forum rapat pimpinan. Yang pasti semua laporan akan diproses. "Ya akan diproses, kalau ada laporannya," jelas Surahman. Namun, sejauh ini ia menilai kasus Fahri harus dilihat konteksnya. Menurutnya, kata-kata atau pernyataan tidak bisa dipahami secara parsial. Pastinya kata dia, ada hal yang melatar belakangi mengapa Fahri menyebut banyak anggota DPR yang blo'on. "Baca dulu lalu konteksnya apa. Kata-kata itu kan nggak hanya huruf. Tapi konteksnya juga harus dilihat," ucapnya. Sebelumnya, anggota Fraksi Hanura Inas Nasrullah dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengaku mengajukan laporan ke MKD soal ucapan Fahri. Mereka menilai Fahri telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI, khususnya Bab II bagian kesatu, tentang kepentingan umum pasal 2 ayat 4 dan bagian ke dua tentang Integritas, pasal 3 ayat 1 dan 2. Pengaduan disertai beberapa bukti termasuk rekaman lengkap pernyataan Fahri di yg disiarkan oleh Televisi Swasta Nasional. Penegakan terhadap perturan terkait kode etik dan pernyataan "rada rada bloon" sangat kuat relevansinya dengan kepentingan DPR di muka Rakyat dan kepentingan Itegritas DPR sebagai lembaga tinggi negara. (Albar)