KPK dan Kubu OC Kaligis Saling Klaim Bisa Menang

KPK dan Kubu OC Kaligis Saling Klaim Bisa Menang
Jakarta, Obsessionnews - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis memasuki babak akhir. Hari ini, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji merasa yakin bahwa hakim akan menggugurkan permohonan praperadilan pengacara kondang OC Kaligis. "Kami optimis bahwa permohonan OCK (OC Kaligis) dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2015). Indriyanto mengatakan alasan kuat digugurkannya praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu lantaran pihaknya telah melimpahkan materi pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk diperiksa. "Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi debatable," tuturnya. Johnson Panjaitan salah satu kuasa hukum OC Kaligis pun yakin bahwa gugatan mereka akan diterima oleh majelis hakim. Johnson mengungkapkan gugatan kliennya tidak akan bernasib sama dengan gugatan Sutan Bhatoegana. Dia beralasan ada kebohongan yang dilakukan KPK saat proses praperadilan berjalan. "Sebelum sidang (praperadilan dimulai) mereka meminta waktu penundaan dengan alasan mau melengkapi saksi dan bahan sidang tapi kenyataannya berbeda," kata Johnson. Menurut dia, kebohongan yang dilakukan KPK, adalah di hari yang sama saat meminta penundaan mereka mengatakan pada kuasa hukum OC Kaligis bahwa berkas kliennya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Ini masalah kejujuran, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa penundaan itu untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, kenapa malah mengatakan untuk mengumpulkan bahan praperadilan," kata Johnson. KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Has)