Risma Mengundurkan Diri Dari PNS

Surabaya,Obsessionnews - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengaku telah menerima salinan surat keputusan (SK) tentang pengunduran diri mantan Kepala Bappeko Surabaya itu yang kini tengah diteliti keabsahannya. “Kami masih teliti lagi apakah sudah memenuhi syarat dan tidaknya. Kita tunggu saja nanti tanggal 30 Agustus,” ungkap Divisi Hukum, Pengawasan dan Sumber Daya Manusia, KPU Surabaya, Purnomo Satriyo dikonfirmasi, Senin (24/8/2015). Menurutnya, surat SK pengunduran itu dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk pemilihan kepala daerah Kota Surabaya masa bhakti 2015-2020 mendatang. Sayangnya, Purnomo enggan merinci berkas apa saja yang telah diserahkan ke KPU Surabaya oleh Bacawali petahana Tri Rismaharini yang berpasangan Bacawawali petahana Whisnu Sakti Buana. “Masih diteliti, tunggu saja yaa, sabar,” kelakarnya. KPU Kota Surabaya menjadwalkan penelitian dan verifikasi berkas dua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid mulai Minggu (23/8/2015) hingga 29 Agustus mendatang. “Hasilnya akan diumumkan tanggal 30 Agustus,” papar Purnomo. Tahapan tersebut juga untuk melihat hasil perbaikan berkas persyaratan yang telah diperbaiki masing-masing pasangan calon yang dilakukan sejak 19-21 Agustus lalu. “Banyak sekali berkas yang diperbaiki oleh pasangan calon dalam tahapan ini,” tambahnya. Berkas yang diverifikasi KPU, lanjut Purnomo adalah soal Legalisir Ijazah, Tanda Terima Laporan Kekayaan pribadi masing-masing Paslon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomer Rekening Bersama atas nama Paslon, Daftar Nama Tim Pemenangan, surat pernyataan kesediaan paslon, surat dukungan dari partai atau partai gabungan dan lainnya. Sebelumnya, Wakil Ketua PDIP Kota Surabaya, Didik Prasetiyono memastikan seluruh berkas pasangan incumbent (Risma-Whisnu) sudah lengkap seluruhnya. “SK pengunduran diri Bu Risma sudah diberesin pada tanggal 20 lalu oleh LO (liaison officer) Sukadar,” jelas Didik. Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Tri Rismharini sebagai PNS menyebutkan bahwa masa kerja sebagai PNS tercatat 25 tahun 4 bulan, berhenti akhir Juni 2015, dan pensiun pada 1 Juli 2015. Surat resmi dari Presiden Republik Indonesia nomor 55/KEPKA/AP/23573/15 tentang Pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil itu ditetapkan di Jakarta, 7 Juli 2015, ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. “Sementara salinan SK pengunduran PNS Tri Rismaharini yang diserahkan ke KPU Kota Surabaya juga telah mendapat legalisir dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya Mia, Santi Dewi,” pungkas mantan komisioner KPU Jatim ini. (GA Semeru)





























