Selain Calon Tunggal, Ini yang Akan Direvisi Dalam UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - DPR RI hampir dipastikan akan melakukan revisi kembali Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menyusul masih banyak ditemukan kekurangan dalam UU tersebut, seperti tidak adanya aturan yang jelas mengenai calon tunggal yang kini tengah ramai diperbincangkan oleh banyak pihak. Anggota Komisi II DPR Amirul Tamim mengatakan, selain persoalan calon tunggal, persoalan dana Pilkada juga akan direvisi. Ia mengusulkan anggaran Pilkada tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tapi langsung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab kata dia, pada hakekatnya dana APBD juga bersumber dari pusat atau APBN. Karenanya, demi memudahkan fungsi pengawasan dana akuntabilitas anggaran Pilkada, lebih baik menurut Tamim dana langsung dikendalikan oleh pusat. "Dalam segi pembiayaan, jangan dibebankan pada APBD, karena hakekat APBD kan dana transfer, semua dana kan dari pusat," ujar Tamim, kepada Obsessionnews, Kamis (19/8/2015). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat ini anggaran Pilkada tidak memiliki standar baku yang jelas mengenai berapa alokasi dana yang harus digelontorkan. Padahal, setiap daerah memiliki variasi yang berbeda. Misalnya saja, untuk pulau Jawa dengan luar Jawa tingkat kebutuhan logistiknya lebih ditinggi di luar Jawa. "Jadi harus dari pusat. Karena prinsipnya juga dana APBD dana transfer juga kan," terangnya. Menurutnya, APBD tidak perlu digunakan untuk kepentingan pembiayaan politik, melainkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. "Daerah kan lebih baik fokus, dana transfer yang ada untuk perbaikan infastrukturt dan pelayanan masyarakat. Jangan digunakan untuk biaya-biaya politik," jelasnya. Nantinya kata dia, implemtasi dana tersebut cukup diberikan dari APBN ke KPU Pusat. KPU Pusat kemudian mendistribusikan ke KPU Daerah. Meski terlihat tidak ada perbedaan dengan konsep sebelumnya. Namun menurut Tamim, tetap berbeda, karena KPU Pusat bukan instasi otonom. "KPU kan instansi vertikal, bukan instansi otonom, sehingga mekanisme anggarannya di NPHD. Kalau melalui pusat ya tidak lagi melalui dana hibah. Dia langsung dana melekat pada KPU sebagai instansi pusat. KPU nanti ke KPUD," paparnya. Lagipula lanjut Tamim, selama ini proses pencairan dana Pilkada di APBD masih sering bermasalah. Sebagian banyak masih ada yang belum cair. Sementara itu Pilkada serentak tidak lama lagi, daerah butuh dana banyak tidak hanya logistik tapi juga dana pengamanan. Terkait dengan pengamanan, Tamim juga mengusulkan agar dana tersebut disalurkan melalui satu pintu, bukan dari APBD, tapi dari APBN yang dikucurkan langsung ke Polri. "Keamanan langsung dari Polri, bukan melalui bupati dengan dana hibah," tuturnya. Sebab tambahnya, "Kita tidak boleh main-main dengan keamanan, nanti kalau terjadi apa-apa disalahkan Polisi. Padahal Polisi ini. Ada dana tidak ada dana punya tangung jawab," imbuhnya. (Albar)





























