Putusan Hakim Perkara PRPP Bikin Ganjar Kecewa

Putusan Hakim Perkara PRPP Bikin Ganjar Kecewa
Semarang, Obsessionnews - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo merasa kecewa dengan putusan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kota Semarang pada Kamis (20/8/2015) lalu. Pihaknya pun siap mengajukan upaya banding untuk merebut kembali lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah seluas 237 hektare. "Saya cukup terkejut untuk melihat itu (keputusan kekalahan dalam sidang gugatan di PN). Lho kok jadinya seperti ini," tutur dia saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2015). Meski merasa kecewa, Ganjar mengaku tetap menghormati putusan hakim ketua. Guna menyakinkan bahwa lahan tersebut milik pemprov, ia telah sepakat untuk tetap maju banding. " Tapi apapun namanya kita akan kawal dan kita siapkan memori untuk banding," ucapnya. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjanggal dalam putusan sidang. Hampir seluruh kesaksian yang diajukan oleh para Tergugat tidak didengarkan. Bahkan kesaksian itu tidak dimasukan ke bahan pertimbangan hingga pada amar putusan. "Hampir seluruh kesaksian kita tidak didengar. Terus ada beberapa poin yang menjadi catatan kita, yang mengganjal. Termasuk hal-hal yang sifatnya administrasi. Seharusnya, itu (sidang gugatan) diputuskan di ruang perdata, seperti di PTUN yang pembatalan itu (sengketa lahan)," jelasnya. Sementara anggota Komisi A DPRD Jateng, Bambang Joyo Supeno meminta Pemprov memperkuat dokumen legal formal dalam upaya banding nanti. Pasalnya, perkara perdata menitikberatkan kebenaran formal yang mendasarkan pada kekuatan pembuktian. "Tanpa kekuatan dokumen formal, upaya pemprov untuk banding tetap akan kalah. Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan PN," kata Bambang yang juga Dosen Fakltas Hukum Untag Semarang. Selain banding, Pemprov sebenarnya bisa melakukan upaya perdamaian selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Pemprov tidak perlu malu untuk bicara dengan PT IPU. Cari solusi yang terbaik agar masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya. (Yusuf IH)