ASEAN Kecam UU Baru Anti-Muslim Myanmar

Kuala Lumpur - Negara-negara anggota ASEAN mengecam pengesahan undang-undang baru anti-umat Islam Myanmar. Kantor perwakilan ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) menyatakan, parlemen Myanmar yang meratifikasi dua RUU anti-umat Muslim di negara ini secara praktis telah menyerang kebebasan beragama. Demikian dilansir Iqna, Sabtu (22/8/2015). Menurut APHR, kebijakan tersebut juga akan memungkinkan bagi peningkatan ancaman ketegangan dan kekerasan internal di Myanmar menjelang kurang dari tiga bulan penyelenggaraan pemilu di negara ini. Pembatasan dalam perubahan agama dan poligami merupakan bagian dari isi RUU itu. Berdasarkan undang-undang baru Mynamar, mereka yang ingin berpindah ke agama lain harus mendapat izin dari pejabat lokal khusus yang bertangungg jawab dalam hal ini. Ditegaskan pula bahwa barang siapa yang tidak melaksanakan undang-undang baru itu maka ia akan terancam dengan hukuman penjara selam dua tahun. Charles Santiago, Ketua APHR dan anggota parlemen Malaysia mengatakan, undang-undang baru tersebut merupakan diskriminasi terhadap ras dan agama, dan merupakan ancaman besar bagi kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Myanmar. Ia menambahkan, undang-undang itu disahkan demi kepentingan politik dan partai untuk melanggar hak-hak jutaan warga yang berkaitan dengan minoritas agama. Undang-undang tersebut diadopsi ketika pemerintah Myanmar dikritik keras oleh kelompok-kelompok pendukung HAM disebabkan kebijakannya terhadap wilayah Muslim di Rakhine. (irib.ir)





























