Selain Perppu, Masih Ada Solusi Pilkada Tidak Diundur

Selain Perppu, Masih Ada Solusi Pilkada Tidak Diundur
‎Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim mengatakan, masih ada solusi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak diundur 2017, meski ada empat daerah yang masih memiliki calon tunggal. Menurutnya, cara itu bisa dilakukan dengan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Merubah PKPU dinilai lebih tepat dan efektif dibanding harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo. "Seharusnya melalui PKPU bisa mengeluarkan saja ketentuan bahwa Pillada tetap dilaksanakan walapun satu‎," ujar Tamim kepada Obsessionnews, Kamis (19/8/2015). Dalam UU Pilkada, sudah ditentukan bila ada satu calon tunggal maka KPU bisa melakukan perpanjangan pendaftaran bagi bakal calon. Namun, selebihnya belum diatur bila sampai masa perpanjangan pendaftaran habis, tapi masih tetap tidak ada calon lebih dari satu‎, bagaimana apakah tetap di undur atau tidak. "Itu yang jadi masalah.  PKPU kan bisa keluar, dalam waktu singkat dari pada mengharapkan Perppu," katanya. Tamim menjelaskan, KPU bisa berpatokan pada UU Pilkada yang sudah mengatur bahwa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya 2015 dan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di semester satu 2016, Pilkadanya harus dilaksanakan pada Desember 2015. ‎"Berarti konsekeunsinya jangan sampai ada yang digeser, ke 2017.‎ Itu saja patokan KPU," jelasnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bercerita, pada saat revisi terbatas UU Pilkada, sudah disepakati Pilkada serentak akan diadakan sampai 2027. Tahapannya akan dibagi beberapa gelombang. 2015 adalah gelombang pertama yang diikuti 269 daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten atau kota. Waktu itu kata Tamim, Komisi II sempat menanyakan apakah KPU siap melaksanakan Pilkada 2015. Tawaranya, jika tidak siap maka tahapan pertama dilaksanakan 2016. Namun KPU menyatakan siap 2015, dan akhirnya diputuskan waktunya 9 Desember 2015. ‎"Nah seharusnya KPU cukup berpatokan pada bahwa yang berakhir masa Jabatanya 2015 dan semester satu 2016 harus dilaksanakan Desember 2015," ‎tegasnya. Kemudian bagaimana mekanismenya bila hanya ada satu calon tunggal. Menurut Tamim sistem di Pemilihan Kepala Desa (Pilkadse) bisa dijadikan contoh model demokrasi. Kata dia, banyak Pilkades yang hanya memiliki calon tunggal, tapi pemilihanya tetap jalan. warga atau masyarakat lebih mengedepankan musyawarah. ‎"Pemilihan kepala desa kan sekalanya kecil, demokrasinya ada. Tapi tidak sedikit juga yang satu calon dan pelaksanaannya itu satu gambar kepala desa satu kotak kosong. Itu terjadi dan itu demokratis juga," terangnya. Dengan waktu yang semakin terbatas ini, Tamim percaya KPU masih memiliki kesempatan untuk merubah PKU. Setelah itu selesai bisa langsung dibawa ke Komisi II untuk dilakukan rapat konsultasi. Ia juga berharap anggota Komisi II yang lain memiliki prinsip dan pandangan yang sama, agar Pilkada tidak jadi diundur meski hanya ada calon tunggal.‎ ‎(Albar)