Sanksi Bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran

Sanksi Bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran
Jakarta, Obsessionnews - Awas, ada sanksi buat pemerintah daerah yang minim serapan anggaran setelah ditransfer pemerintah pusat baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat (21/8). Penegasan Bambang tersebut, disampaikan setelah Presiden dan pemerintah pusat berpesan lantaran banyak dana menganggur di daerah. “Kalau memang perlu diberikan sanksi, diberikan sanksi,” kata dia menuturkan. Bambang menjelaskan, dua konsep sudah disiapkan. Pertama, bagi penyerapan DAU atau DBH yang rendah, bagi pemalas sangsinya konversi dana tunai menjadi surat utang negara (SUN). Kedua, bagi pemda dengan serapan DAK rendah, sangsi yang diberikan berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan. Kriteria pemda malas menyerap DAU atau DBH bisa dilihat dari posisi kas yang dipakai belanja APBD. Kalau terbilang 'idle' yakni dana di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan, bakal dikenai sangsi. Pemda juga bisa dibilang malas menyerap DAK kalau realisasi tiap triwulan belum mencapai 75% dan punya dana idle tak wajar di rekening bank. Kalau yang begini, kata Bambang, pada triwulan berikutnya DAK tidak dikucurkan. Menurut rencana, mekanisme penjatuhan sangsi tersebut bakal diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan serta menjadi Undang-Undang turunan APBN 2016.(Mahbub Junaidi)