Kalah Lawan PT IPU, Ganjar Pranowo Ajukan Banding

Kalah Lawan PT IPU, Ganjar Pranowo Ajukan Banding
Semarang, Obsessionnews - Kepala Biro Hukum, Indrawasih menilai putusan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah berat sebelah lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat tidak dipertimbangkan. Akibatnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo beserta tergugat lain kalah dan harus membayar biaya tanggung renteng perkara sebesar Rp 18 juta. "Kami jelas menyayangkan putusan Hakim Ketua. Kalau ini (sidang gugatan) sportif, artinya betul-betul sesuai rel track yang ada, saya kira tidak bisa begitu," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2015). Menurutnya, bukti dan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat tidak dimasukan dalam bahan pertimbangan hingga amar putusan. Padahal saksi yang dihadirkan, salah satunya Prof Nur Hasan selaku Guru Besar Pertanahan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Bahkan, lanjut dia, saksi ahli tergugat sempat beberapa kali dibentak-bentak oleh kuasa hukum Penggugat PT Indo Perkasa Usahatama (IPU), Agus Dwiwarsono. "Itu saksi ahli lho bukan saksi fakta dan tersangka. Lah kok emosi, seharusnya kan tidak bisa seperti itu tho. Malahan yang didengarkan itu saksi dari pihak Penggugat," beber Budi. Sementara dalam waktu dekat, pihaknya telah membuat memori banding. Selain itu, dirinya enggan mengungkapkan apakah akan mencari bukti lain diluar bukti yang telah dimiliki. Namun, Budi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) merasa optimis jika bukti yang telah dimiliki sudah kuat dan akan diperkuat lagi dalam memori banding. "Sikap kami akan banding sesuai izin dari Pak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo," tandasnya. Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di PRPP Jawa Tengah seluas 237 hektare. Putusan kekalahan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2015) kemarin.‪ Dalam sengketa, Gubernur Jateng sebagai Tergugat I digugat secara perdata oleh PT (IPU) yang diwakili oleh pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra. (Yusuf IH)