FPKS DPRD Kota Bandung Dorong Pemda Atasi Kenaikan Harga Ayam Potong

FPKS DPRD Kota Bandung Dorong Pemda Atasi Kenaikan Harga Ayam Potong
Bandung, Obsessionnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mendorong pemerintah Kota Bandung berkoordinasi dengan para pedagang ayam, pengusaha dan Pemrov Jabar. Menurut Tedy, koordinasi tersebut untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi di lapangan menyusul harga ayam potong mencapai harga Rp. 40 ribu/kg. "Harga tersebut sudah tidak wajar, karena masyarakat sangat membutuhkan keberadaan daging ayam," tandasnya, Jumat (21/8/2015). Koordinasi tersebut juga diharapkan bekerjasama dengan para pengusaha ayam dan instansi terkait lainnya. Beberapa waktu lalu menurut Tedy harga daging sapi mengalami kenaikan yang tinggi, setelah saat ini harga turun, disusul harga ayam potong  mengalami kenaikan. Ada perbedaan yang mendasar dari kasus kenaikan harga daging sapi  dengan ayam potong, kenaikan harga daging sapi pengusaha feedlotter (penggemukan sapi pedaging impor) tergantung pada RPH (Rumah Pemotongan Hewan) sehingga Pemkot Bandung dapat mengkoordinasikannya. Namun  untuk daging ayam distribusi sangat tergantung pada pemasok dari luar kota seperti Tasik, Ciamis dan Priangan Timur,  sehingga peran Pemerintah provinsi Jawa Barat sangat menentukan. Selain itu menurut Tedy, Pemerintah Pusat dan Aparat harus menyelidiki informasi mahalnya DOC (Day Old Chick) dari perusahaan besar dan mahalnya Pakan, sehingga jangan sampai ada mafia yang memainkan harga. Tedy menilai, langkah terakhir dari itu semua agar Pemerintah Kota Bandung meminta Bulog menggelar Operasi Pasar (OP) ayam potong. Tedy juga berharap agar harga ayam potong kembali normal. mogok pedagang ayamIni Isi Surat Edaran yang Bikin Pedagang Ayam Mogok Surat Edaran: 006/SE/PESAT-Jabar/Vlll/2015 Berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada hari Minggu 16 Agustus 2015 diberitahukan kepada seluruh: 1. Peternak ayam (PS) 2. Broker 3. Bandar 4. Pemotong 5. Pedagang 6. Suplier 7. Supermarket bahwa mulai hari kamis tanggal 20 Agustus 2015 pukul 12.00 Wib s/d Minggu 23 Agustus 2015 pukul 12.00 wib akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh bdg raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi dan Kab.Bandung Barat) kepada seluruh pihak yang terkait diatas agar melaksanakan surat edaran ini bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak (PS) yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 20 juta dan kami PESAT tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini koordinator aksi Yoyo Sutarya, Didik Drajat  dan Heryadi. (Dudy Supriyadi)