Bertemu Pimpinan DPR, Kejagung Ngotot Kasus PT VS Dilanjutkan

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT Victoria Sekuritas tetap akan dilanjutkan, meski dinilai penanganan kasus tersebut dilakukan di luar prosedur hukum. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III Senayan, Jumat (21/8/2015). Ia mengatakan, bila pihak PT. VS merasa tidak terima dengan langkah hukum di Kejagung, ia mempersilahkan untuk mengajukan gugatan. "Tetap jalan terus, kalau keberatan silahkan ajukan praperadilan," ujar Prasetyo di DPR. Pertemuan Jaksa Agung dengan Pimpinan DPR, salah satunya memang membahas mengenai penanganan kasus PT VS. Sebab sebelumnya, ada laporan dari masyarakat ke DPR yang menyebut Jaksa Agung telah melakukan kesalahan dalam menggeledah PT. VS. "Hasil pertemuan itu nanti dibahas di Komisi III DPR," tuturnya. Saat ditanya apakah ada pesan khusus dari pimpinan DPR mengenai kasus tersebut, Prasetyo enggan memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya mengatakan, bahwa penanganan kasus PT. VS sudah sesuai dengan prosedur. "Sudah sesuai dong," jelasnya. Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh Ketua DPR Setya Novanto, dan dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, dan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Diketahui, usai Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor PT. VS, pihak PT. VS kemudian melaporkan ke DPR guna meminta perlindungan dan kejelasan hukum. Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung disebut tidak mengantongi izin saat melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (14/8) itu terkait, kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN yang ternyata salah alamat. Penyidik menduga ada tindak pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN. Kasus ini bermula saat perusahaan dari PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Namun, beberapa kredit macet sehingga dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Albar)





























