Kartu Tani, Bagi Petani yang Mana?

Kartu Tani, Bagi Petani yang Mana?
Pekalongan, Obsessionnews - Kartu Tani, salah satu program unggulan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ini nyatanya belum sepenuhnya terealisasi. Baru satu wilayah di Jawa Tengah yang sudah mendapat kartu tani, itu pun hanya di Kabupaten Gringsing. Menurut Kasi Produksi Bidang Pertanian Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan, Sobirin hingga kini belum ada instruksi terkait pengadaan kartu 'sakti' tersebut. "Untuk wilayah Pekalongan belum ada pembagian kartu tani dari pak Gub," ujarnya saat ditemui di ruangan, Kamis (20/8/2015). Dari keterangan yang berhasil didapat, berbagai masalah diindikasi muncul jika kartu tani diterapkan di lapangan. Salah satu yang krusial adalah tentang kerancuan pengertian klausa 'petani'. "Dalam aturan kartu tani, tidak dijabarkan secara rinci pengertian petani. Padahal petani itu jenisnya ada banyak. Ada petani pemilik lahan, petani penggarap, petani penggarap sekaligus pemilik lahan dan buruh tani," terangnya lagi. Rancunya arti petani tersebut berdampak pada pembagian kartu tani. Sebab, petani penggarap seringkali berpindah-pindah lahan garapan. Jika yang dimaksud petani ialah petani pemilik lahan, tentunya jenis petani lain tidak kebagian kartu tani. "Dan itu bisa jadi gejolak. Soalnya dia (petani penggarap) merasa juga seorang petani," lanjut Sobirin. Selain itu, dalam ketentuan disebutkan petani yang berhak mendapat kartu tidak boleh memiliki lahan diatas 2 hektar. Sedangkan kemungkinan seorang petani tergabung dalam lebih dari 1 kelompok tani yang berbeda itu sangatlah besar. "Misal petani A dia punya dan garap 1 hektar di wilayah A. Namun petani itu juga bisa memiliki 1 hektar lahan di masing-masing dua wilayah yang berbeda, jika direkap tentu totalnya lebih dari 2 hektar," tandas dia. Di kota Pekalongan sendiri tercatat 1166 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2015. Terlebih sistem kartu tani yang mengharuskan petani membayar melalui bank BRI, tentunya membuat petani di pelosok daerah kesulitan terkait pembayaran subsidi pupuk. (Yusuf IH)