Andrew Hidayat, Penyuap Politisi PDI-P Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat menyuap anggota DPR dari PDI Perjuangan Adriansyah. Dia pun dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Andrew Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2015). Jaksa menerangkan terdakwa Andrew memberikan uang ke Adriansyah dalam beberapa tahap, yakni sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2014. Uang itu diberikan Andrew melalui ajudannya, Agung Krisdiyanto. "Pemberian uang di atas diberikan oleh terdakwa kepada Adriansyah dikarenakan sebelumnya Adriansyah telah memberikan beberapa bantuan kepada terdakwa terkait dengan kegiatan pengelolaan perusahaan-perusahaan terdakwa yang kegiatannya berlangsung di Kabupaten Tanah Laut," terang Jaksa. Menurut Jaksa pemberian uang ada hubungannya dengan kewenangan Adriansyah selaku Bupati Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan periode 2008-2013. Adriansyah juga masih memiliki pengaruh di wilayahnya untuk kepentingan membantu Andrew meski sudah menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Andrew dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang tertuang dalam dakwaan pertama. Hal yang memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah di hukum," kata Jaksa Budhi. Menanggapi tuntutan jaksa, Andrew keberatan. Dia akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Hakim akan memutuskan perkara ini, setelah mendengar pembelaan terdakwa bersama tim penasehat hukumnya. "Iya akan ajukan keberatan," ungkap penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono. (Has)





























