Uang Koruptor Bayar Pengacara Haram Jika...

Uang Koruptor Bayar Pengacara Haram Jika...
Subang, Obsessionnews – Pada Muktamar Nahdlatul ‘Ulama (NU) dikeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya rekomendasi fatwa haram advokat atau pengacara untuk membela tersangka koruptor. Rekomendasi fatwa tersebut mengundang perdebatan khususnya di kalangan advokat. Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Subang Jawa Barat, KH. Musyfiq Amrullah, menyatakan bahwa NU tetap membolehkan profesi pengacara/advokat. “Kami tidak menyatakan bahwa profesi pengacara itu haram secara mutlak,” ujarnya kepada Obsessionnews.com saat ditemui di Sekretariat PC NU Subang, (19/8/2015). Mengenai rekomendasi fatwa dijelaskan oleh Musyfiq, bahwa yang dipertanyakan ialah hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya. Misalnya dalam perkara perdata dimana pelaku yang memiliki KTP atau sertipikat tanah secara bukti formal benar akan tetapi sejatinya salah. Kemudian mengenai hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah, seperti korupsi atau narkoba. Dalam rekomendasinya dijelaskan bahwa hukum advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah haram. Alasannya, menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur manipulasi atau membantu kedzaliman. Sedangkan apabila tujuan untuk melindungi hak-hak hukum tersangka/pihak terkait perkara itu tujuannya tolong-menolong itu boleh. Kemudian dijelaskan mengenai hukum honor advokat pada dasarnya halal. Adapun jika advokat tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah maka diperinci (tafshil) sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat bahwa upayanya untuk membela kebenaran maka hukum honornya halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk melawan kebenaran maka hukumnya haram. “Jadi sekarang kembali kepada nurani. Nurani advokat, ‘kan lebih tajam. Yang dibela itu gimana? Itu sudah ada di nuraninya,” jelas Musyfiq lagi. [caption id="attachment_55831" align="aligncenter" width="640"]KH. Musyfiq Amrullah KH. Musyfiq Amrullah[/caption] Kalau advokat membela hak-hak tersangka dari sisi ta’awun-nya (tolong-menolong/membantu) tidak masalah. Ketika pengacara/advokat membela hak-hak warga negara, hak-hak pribadinya kalau dari sisi ta’wunnya tidak masalah. Tapi menolong ada unsur-unsur lainnya ini yang membuat rekomendasi fatwa NU bahwa membela tersangka menjadi salah. Maksud unsur lainnya ialah menggunakan cara-cara salah seperti memberika bukti palsu atau kesaksian palsu. “Jadi yang tidak boleh itu pengacara yang berupaya membebaskan tersangka dengan segala cara,” jelasnya. Pengacara senior di Subang, Edy Sapran menyampaikan dasar hukum  pendampingan kepada tersangka ialah hukum positif Indonesia yang diatur Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ditegaskan Edy pendampingan pengacara kepada tersangka tujuannya jelas untuk melindungi hak-hak hukumnya. “Bukan (membela) perbuatan tersangka tetapi hak hukumnya yang kita bela. Karena tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak untuk dilindungi hak-hak hukumnya,” ujarnya. Kalau pun perbuatan terpidana korupsi merugikan masyarakat banyak, merupakan perbuatan pidana. “Itu diluar. Pengacara hanya sebatas mendampingi. Karena kita wajib mendampingi. Itu merupakan kewajiban kita untuk mendampingi dia (tersangka) dan sebaliknya tersangka mempunyai hak untuk meminta pendampingan (oleh pengacara),” tandasnya. [caption id="attachment_55832" align="aligncenter" width="640"]Edi Sapran Edi Sapran[/caption] Pendampingan pengacara untuk menghindari pelanggaran hak hukum tersangka/terdakwa selama proses hukum “Melindungi apabila diperlakukan tidak sesuai prosedur. Apabila diperlakukan semena-mena oleh penyidik selama proses hukum, justru lebih salah jika tidak dilindungi,” tambahnya. Terlepas itu perkara korupsi atau pembunuhan. “Jangankan dalam persidangan selama pemeriksaan perkaranya pun sudah harus didampingi,” ujarnya. Termasuk proses banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali (PK) begitu pula untuk mengajukan grasi. Sebab, lanjut Edy, untuk melakukannya perlu bantuan karena tidak bisa melakukannya selama ditahan. “Bagaimana bisa kalau dia berada di dalam (tahanan),” ujarnya. Untuk mengajukan proses tidak bisa keluar-masuk begitu saja karena aturan juga tidak membolehkan dia keluar dari tahanan. Mengenai honor jasa pengacara, menurut Edy harus jelas. Suatu kesalahan kalau hasil korupsi untuk membayar pengacara. “Kalau itu diketahui dari hasil korupsi saya juga tidak mau (terima),” tegas Edy. (Ted)