PKS: Pilkada Surabaya 'Ludrukan'

Surabaya, Obsessionnews - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur akan melaporkan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Surabaya ke Panwaslu dan DKPP, jika tetap nekad menyelenggarakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015. “Seandainya nanti juga perlu kita laporkan ke PTUN,” kata Ketua DPW PKS Jatim, Hamy Wahjunianto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015). Hamy menilai, Surat Edaran KPU RI No.449/KPU/VIII/2015 yang ditindaklanjuti Pengumuman KPU Kota Surabaya No. 127/KPU-Kota014.329945/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya pada 9-11 Agustus lalu adalah menyalahi aturan perundang-undangan. “PKS bersama Koalisi Majapahit tidak ikut-ikutan mendafarkan pasangan calon walikota. Sebab SE KPU itu inkonstitusional,” tegasnya. Pertimbangan lainnya, kata Hamy jika mengacu pada UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE KPU tersebut secara formal dikatakan tidak terkualifikasi sebagai peraturan atau keputusan dan/atau penetapan yang bersifat mengatur (regelling) mengikat keluar, sebagaimana kedudukan Peraturan KPU atau Keputusan KPU dalam hierarkis peraturan perundang-undangan nasional. Padahal dalam Peraturan KPU sabelumnya telah mengatur bahwa jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar maka Pilkada ditunda hingga tahun 2017. Itu artinya lanjut Hamy, yang dapat mementahkan Peraturan KPU terkait perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu cuma Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). “Cuma Perppu yang bisa membatalkannya, bukan Surat Edaran,” tegas pria yang juga menjabat wakil ketua Komisi D DPRD Jatim. Konsekwensinya, pendaftaran pasangan calon Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid yang diusung koalisi Partai Demokrat - PAN pada masa pendaftaran yang mengacu pada SE KPU pada 11 Agustus lalu adalah sangat dipaksakan. Ironisnya lagi, saat pendaftaran juga tidak menyertakan dokumen asli surat rekomendasi dari salah satu partai pengusung seperti diamanatkan UU No.8/2015 dan P-KPU No.12/2015 atau P-KPU No.9/2015, yang mengatur surat rekomendasi dari parpol pengusung, yang dinyatakan sebagai jenis dokumen Model B.1 KWK-Parpol, dalam hal ini dari DPP PAN untuk pasangan Cawali dan Cawawali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror harus sudah diterima KPU pada pukul 23.59 Wib pada masa tenggang pendaftaran terakhir, tanggal 11 Agustus lalu. “Pasangan Rasiyo - Dhimam Abror cuma mengumpulkan scan surat rekomendasi yang diunduh dari email, menurut saya itu ludrukan, malah menyalahi aturan perundang-undangan,” ungkapnya. Apabila KPU Kota Surabaya tetap memaksakan Pilkada 9 Desember 2015, sanksinya juga sudah diatur dalam UU No.8/ 2015. “Pasal 181 - 184 UU No.8/2015 menyebut penyelenggara Pilkada bisa dikenakan sanksi pidana 36 bulan penjara dan denda Rp 37 juta,” cetusnya. (GA Semeru)





























