Kota Pekalongan 'Baru' Akan Miliki Perda Cagar Budaya

Pekalongan, Obsessionnews - Pemerintah Kota Pekalongan saat ini tengah menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Benda Cagar Budaya, supaya benda atau bangunan yang masuk kategori cagar budaya di kota batik dapat terjaga. "Saat ini prosesnya masih pada penyempurnaan draft. Kita juga akan kerja sama dengan Universitas Pekalongan untuk pembuatan naskah akademis Raperda Benda Cagar Budaya ini," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo, Rabu (19/8/2015). Doyo menyampaikan Kota Pekalongan wajib memiliki Perda tersebut untuk melindungi dan melestarikan benda maupun bangunan cagar budaya (heritage) agar terjaga kelestariannya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Bahwa semua warga negara, masyarakat, maupun lembaga yang menguasai benda cagar budaya wajib untuk memelihara dan mendaftarkan benda cagar budayanya kepada pemerintah daerah," jelas Doyo. Oleh karenanya, Pemkot Pekalongan perlu membuat payung hukum terkait pelestarian benda cagar budaya berbentuk perda. "Selama ini kita belum punya Perda Benda Cagar Budaya. Maka Perda ini mendesak untuk kita buat, sebagai penekanan terhadap UU tentang Cagar Budaya yang telah ada. Perda ini jadi payung hukum yang mengatur tentang benda cagar budaya," tuturnya "Karena kalau tidak, nanti akan banyak benda cagar budaya yang harusnya dipelihara malah dengan seenaknya dihancurkan atau dirobohkan," imbuh Doyo lagi. Berdasarkan hasil inventarisasi beberapa tahun lalu, Kota Pekalongan mempunyai 186 bangunan cagar budaya yang dimiliki masyarakat dan 26 bangunan yang dikuasai pemerintah. "Sementara yang sudah dilakukan inventarisasinya, tapi untuk penetapannya belum," kata Doyo. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat empat kriteria benda, bangunan, dan struktur yang masuk kriteria cagar budaya. Kriteria itu ialah bangun minimal berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa (Yusuf IH)





























