DPR: Pemerintah Kok Baru Sadar Perlu Revisi Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Komisi II DPR RI mengakui UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini memang belum sempurna mengatur persoalan Pilkada. Karena itu DPR tetap berkeinginan untuk merevisi kembali UU tersebut agar lebih sempurna. Namun, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyayangkan mengapa pemerintah baru sadar, bahwa revisi UU Pilkada itu penting, setelah banyak ditemukan masalah dalam menghadapi Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sempat melontarkan revisi UU tersebut. "Dari bulan Mei kita sudah ajukan revisi UU Pilkada, sekarang baru dianggap perlu oleh pemerintah. Dirjen Otda sudah bilang UU Pilkada perlu direvisi," ujar Rambe di DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2015). Meskipun pemerintah telah memberi sinyal revisi UU Pilkada, Rambe mengaku revisi tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. "Kalau mau dilakukan tidak bisa dilakukan sekarang. Sebaiknya dilakukan mulai September atau Oktober nanti, tahapan sudah berjalan. Kemarin kan, kami sudah bilang kalau perlu perbaikan. Kalau dilakukan bulan Mei ketika kami mengajukan mungkin bisa terkejar," jelasnya. Menurutnya, rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada awalnya sempat ditentang oleh pemerintah, karena dituding revisi sebenarnya hanya untuk mengakomodir kepentingan dua partai yang tengah berkonflik, yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Padahal katanya, terdapat hal yang harus diutamakan dalam revisi UU Pilkada, yakni masalah anggaran pengamanan dan pengawasan Pilkada belum diakomodasi dengan baik, sehingga harus di evaluasi terlebih dahulu. Kemudian masalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU yang menentukan pengajuan anggaran lembaga tersebut pada tahun 2016. "Jadi persoalannya direvisi yang mana. Tidak bisa mereka (Pemerintah) mau revisi-revisi saja yang mana diperlukan untuk perbaikan dari Pilkada. Nanti setelah tanggal 24 agustus KPU kita panggil, kita evaluasi semua," jelasnya. Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, sebenarnya UU Pilkada tidak ada yang rusak atau di revisi. Melainkan, perlu dilengkapi oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu. "Seperti calon tunggal misalnya diperpanjang bukan 3 hari, tetapi tahapannya diperpanjang dan harus kehati-hatian. Intinya calon tunggal betul-betul yang dikehendaki rakyat," ungkapnya. (Albar)





























