Wow! Sanksi Prostitusi di Semarang Cuma Rp10.000

Semarang, Obsessionnews - Tahukah anda jika sanksi prostitusi hanya Rp10.000 di Semarang? Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10/1956 tentang Penanggulangan Pelacuran. "Perda tersebut produk tahun 1969, saya rasa itu sudah tidak efektif dan tidak relevan untuk kondisi sekarang," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang, Suharsono. Ia berpendapat, Perda Prositusi perlu dikaji ulang. Saat ini, sanksi bagi yang tertangkap hanya membayar denda Rp 10 ribu. Oleh karena itu, pihaknya sedang memasukan rancangan perda penanganan pelacuran pada agenda program legislasi daerah (Prolegda) 2015. "Lembaga wakil rakyat Kota Semarang sudah membahas beberapa kali termasuk melibatkan sejumlah LSM dan akademisi," terangnya. Meski begitu, dalam draft tidak disebut langsung terkait penutupan lokalisasi. Pemkot sendiri merencanakan tahapan yang efektif tentang dampak dan solusi bagi pelaku yang selama ini menjadikan pelacuran sebagai profesi. Sedangkan penutupan lokalisasi tergantung pada sikap dan ketegasan kepala daerah. Suharsono menjelaskan, rancangan perda prostitusi yang hendak ditetapkan memberi batas kesempatan beroperasi lima tahun. Dalam pelaksanaanya, pelaku akan dibekali pelatihan inisiatif usaha yang lebih baik. "Kebijakan itu dinilai solusi terbaik bagi pemerintah Kota Semarang yang bertangung jawab terhadap publik," tambahnya. (Yusuf IH)





























