Sempat Mangkir, Nugroho Akhirnya Ditahan Kejati Jateng

Semarang, Obsessionnews - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi di Muktiharjo, Semarang, Nugroho Joko Purwanto yang sempat mangkir pada Rabu (12/8/2015) kemarin, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Nugroho yang menjabat Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang ini sebelumnya telah dipanggil Kejati dalam mega proyek senilai Rp 33,7 miliar namun tidak hadir dengan alasan sakit diare.
Kepala seksi penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi mengatakan, tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum akhirnya ditahan. “Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan berkasnya sudah lengkap (P21). Sehingga, kita lakukan penahanan agar bisa segera dilimpahkan,” ucapnya.
Sebelum penahanan, penjabat (Pj) Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto sempat melayangkan surat permohonan agar tersangka Nugroho tidak ditahan. Tavip beralasan bahwa tenaga Nugroho masih dibutuhkan dalam pemerintahan.
“Iya ada surat dari Pj Wali Kota agar tersangka tidak ditahan. Tapi kami sebagai penyidik menolaknya. Karena kami menilai dia harus ditahan seiring tiga tersangka lain juga sudah ditahan. Jangan sampai ada anggapan tebang pilih,” jawabnya.
Hingga kini sudah empat tersangka ditahan dalam kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil dua tersangka lain yakni Kabid Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM, Rosyid Husodo selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan Imron Rosyadi selaku Konsultan Pengawas. “Rencananya besok mereka akan kami panggil kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui Kejati Jateng, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Harmony International Technology (HIT) Handawati Utomo, Tri Budi Purwanto selaku Komisaris PT HIT dan Tyas Sapto Nugroho selaku direktur CV. Prima Design yang juga sebagai konsultan pengawas. Ketiganya kini berada di Lapas Kedungpane, Semarang.
Meski begitu, Kajati Jateng, Hartadi mengaku belum menerima pengembalian kerugian negara. "Belum ada pengembalian kerugian negara. Berarti masih kurang dua tersangka lain. Kita lihat saja perkembangan dua tersangka lainnya," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan tim ahli penyidik kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Yusuf IH)





























