Sabu 6 Kg Diselundupkan Dalam Fogging Asal China

Surabaya, Obsessionnews - Ditreskoba Polda Jatim bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 6 kilogram dari China. Sabu tersebut dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam alat fogging yang ditaruh di dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dua tersangka dan barang bukti tujuh peralatan fogging serta contoh sabu diperlihatkan. “Empat tersangka diamankan berinisial AS alias Lim dan HF alias AS. Keduanya asal Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim Rahmat Subagio kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (18/8/2015). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menambahkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan dengan tersangka DW yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan kasus kepemilikan sabu seberat kurang lebih 4 kilogram. Sabu yang diamankan Polda Jatim berasal dari Guangzou, China. “Mau dikirim ke Jakarta melalui Surabaya,” paparnya. Argo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal ketika petugas Bea Cukai Jatim memeriksa sebuah kontainer yang baru masuk terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak, 7 Juli 2015 lalu. Satu per satu barang diperiksa melalui alat pemindai X-ray. “Ditemukanlah barang penyedot hama mencurigakan,” jelasnya. Di dalam mesin penyedot hama tersebut nampak buntalan plastik. Setelah diperiksa, plastik yang berada di saluran sedotan berwarna hitam itu berisi sabu-sabu. Barang haram total seberat 2,1 kilogram itu berada di tujuh unit penyedot hama atau fogging. “Setelah diselidiki, ditemukanlah pengirimnya bernama AS dan MS,” kata Argo. Selain itu, di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu. Barang haram dari China itu dikirim oleh DW yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. “Sabu 4 kilogram itu tersimpan di mesin coffe maker,” kata Argo. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar rupiah,” pungkasnya. (GA Semeru)





























