Pj Gubernur Kalteng Mangkir Panggilan Kejati Jateng

Pj Gubernur Kalteng Mangkir Panggilan Kejati Jateng
Semarang, Obsessionnews - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Hadi Prabowo, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Selasa (18/8/2015). Hadi dipanggil penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi kasus bansos Pemprov Jateng Tahun 2011. "Ada pemanggilan untuk mantan Sekda Hadi Prabowo. Tapi saya belum tahu pasti apakah hari ini atau kapan. Karena penyidikannya oleh tim lain," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi. Mantan Deputi I di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu diduga mengetahui prosedur pencairan dana bansos 2011. Hadi adalah atasan langsung tersangka Agoes Soeranto, yang menjabat selaku Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng. Salah seorang jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya menuturkan ada dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ada dua saksi, satunya itu mantan Sekda Hadi Prabowo dan satunya lagi saya lupa identitasnya," kata dia. Atas mangkirnya Hadi Prabowo, penyidik Pidsus Kejati Jateng akan kembali melakukan ulang dalam waktu secepatnya. "Selanjutnya nanti tinggal pemeriksaan tersangka saja. Kalau sudah selesai, tersangka Agoes Suranto tinggal ditahan dan berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," lanjutnya. Seperti diketahui, pihak Kejati Jateng telah menetapkan sejumlah tersangka selain Agoes Soeranto. Mereka adalah penasihat tim verifikasi, Joko Mardiyanto selaku mantan Kepala Biro Bina Sosial, Ketua Tim Verifikasi Bansos Joko Suryanto yang keduanya telah ditahan. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lima mantan aktivis mahasiswa penerima dana bansos 2011. Kelimanya yakni Agus Khanif, Musyafak, Azka Najib, Aji Hendra Gautama, dan Farid Ihsanudin. (Yusuf IH)