Lewat Buku, Misbakhun Bongkar Kasus Century

Jakarta, Obsessionnews – Pantang menyerah membongkar kasus bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Hal itu yang dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menilai hingga saat ini kasus Bank Century yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut belum tuntas. Dan Misbakhun mengingatkan publik soal kasus tersebut lewat buku yang berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY. Kasus Bank Century diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) serta pejabat lainnya pada tahun 2008. "Niat utama saya adalah ingin mengingatkan kepada publik, bahwa ada persoalan yang serius dalam sebuah episode bangsa Indonesia yang belum tuntas diselesaikan yaitu kasus bailout bank Century. Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout bank Century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (18/8/2015). Dia mengungkapkan, meski saat ini rezim sudah berganti, penegakan hukum harus diteruskan. Tidak bisa berhenti begitu saja menunggu menipisnya daya ingat publik yang mulai ditumpuki oleh masalah-masalah baru yang lebih aktual. Saya hanya ingin membuka daya ingat publik tersebut. "Jangan sampai pula, daya ingat publik yang tidak panjang itu dimanfaatkan untuk mengubur kasus bailout bank century. Dalangnya harus dibongkar," terangya. Dalam buku itu Misbakhun mengungkap secara detail tiga surat sangat rahasia SMI selaku Menteri Keuangan ex officio Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada Presiden SBY, terkait kebijakan bailout yang dianggap melanggar hukum tersebut. "Termasuk dalam buku tersebut diungkap Berita Acara Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap SMI terkait kasus Bank Century," terangnya. Peluncuran buku tersebut akan digelar di Restoran 100, Hotel Atlet Century, Pintu I Senayan, Rabu (19/8/2015) pukul 10.00 WIB. Akan hadir sebagai pembicara antara lain eks Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo, Maruarar Sirait dan Akbar Faizal. Juga akan dihadiri istri eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia dan puterinya, Nadya Mulya. "Mereka akan memberikan testimoni kepada publik apa yang dirasakan oleh keluarga Budi Mulya selama dia disangkakan sebagai orang yang terlibat dalam kasus Century dan sampai saat ini hanya Budi Mulya saja yang dihukum," terangnya. Misbakhun mengatakan, kehadiran istri dan anak Budi Mulya akan memberikan testimoni kepada publik apa yang dirasakan oleh keluarga Budi Mulya selama dia disangkakan sebagai orang yang terlibat dalam kasus Century. "Emosi, perasaan, curahan isi hati mereka paling tidak juga harus diketahui oleh publik supaya mereka tidak merasa menjadi korban sendirian dari kasus Bank Century dan seolah-olah pelaku tunggal dari kebijakan tersebut,” katanya. Kesan yang mereka tangkap adalah Budi Mulya akan dijadikan pelaku tunggal dan korban dari sebuah kasus besar yang pernah menghentakkan konstelasi politik di tanah air," kata Misbakhun. Menurutnya, DPR periode ini sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century karena rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh pihak penegak hukum. "Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut? Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Ditulah ujian buat DPR," ujarnya. Kalaupun tidak dibentuk Timwas, Misbakhun mengatakan secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus century yang melibatkan setiap fraksi di DPR. "Untuk menuntaskan kasus century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR," katanya. Misbakhun mengawali kariernya sebagai pengusaha. Kemudian terjun ke pentas politik dan terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR pada Pemilu 2009. Ia dikenal sangat vokal terhadap kasus bailout Bank Century. Dia salah satu inisiator penggunaan Hak Angket DPR terhadap kasus bailout Bank Century. Di saat begitu bersemangat membongkar skandal korupsi di Bank Century, Misbakhun justru mendapat serangan balik. tahun 2010 Misbakhun justru dilaporkan oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief ke Mabes Polri dengan tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu senilai 22,5 juta dolar AS di Bank Century. Misbakhun ditetapkan jadi tersangka pada 2010. Pada November tahun yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melipatgandakan hukuman untuk Misbakhun menjadi dua tahun. Upaya kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) tak membuahkan hasil. Misbakhun tetap dinyatakan bersalah. Selama menjadi proses hukum itu, Misbakhun mendekam di penjara. Empat belas bulan lamanya dia jadi penghuni hotel prodeo. Pada Februari 2012 ia menempuh upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK). Kali ini MA berubah sikap. Pada 5 Juli 2012, Mahkamah mengabulkan PK. Misbakhun pun diputus bebas. Kasusnya dianggap bukan ranah pidana, tapi perdata. Meski demikian Misbakhun tak bisa kembali ke DPR. Sebab, tahun 2011 PKS telah melakukan pergantian antar waktu. Tahun 2013 ia pindah ke Golkar, dan ikut berlaga pada Pemilu 2014. Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR. (ARH)





























