Kontroversi MK Dalam Mengadili Perkara HAM

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray menilai, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja ditambah untuk mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi negara. Bahkan menurutnya, pada kontrak-kontrak perdata yang dilakukan negara dengan korporasi yang merugikan hak-hak publik atau komunitas lokal, dapat di sebut di Indonesia sebagai pelanggaran konstitusi. "Karena itu, negara secara konstitusional berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Dan di banyak negara, HAM adalah hak konstitusional yang dilindungi negara." ujarnya saat dihubungi, Senin (17/8/2015). Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, di Jerman dan Belanda berlaku kontrak perdata yang merugikan kepentingan publik dapat dicomplain sebagai pelanggaran konstitusional. Di Indonesia sendiri kata dia, banyak hak adat yang terabaikan dan tidak memiliki legal standing. Padahal, hal itu dijamin dalam konvensi ILO (PBB). "Di Belanda hal yang sama telah dikemukakan DR.Hayyanulhaq, SH,LLM, Ketua Indonesian Law Society dan Direktur Mollengraaf Institute di Leiden. Beliau cendikiawan Indonesia yang ngajar disana," ungkapnya. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Anggota Baleg DPR ini mengatakan perlu dilakukan revisi ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan MK seperti mengamandemen UUD, UU MK dan lainnya. "Revisi ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan MK tersebut," katanya. Diketahui, usulan agar MK diberi kewenangan untuk mengadili perkara HAM, pertama di sampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alasanya, kasus HAM selama ini nasibnya tidak jelas dan selalu mengantung. (Albar)





























