Komnas HAM Minta Kewenangannya Ditambah

Komnas HAM Minta Kewenangannya Ditambah
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi Nasional HAM Siane Indriani ‎tidak sepakat jika kewenangan Mahkamah Konstitusi diperluas, yakni bisa menangani perkara HAM. Sebab, hal itu bertentangan dengan tugas dan fungsi MK dalam mengadili perkara berkaitan dengan konstitusi atau Undang-Undang. "Itu mengacaukan kewenangan MK, bukan kewenangan MK. Perkara HAM ya Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni penyelidikan oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejagung," ujarnya saat dihubungi, Senin (17/8/2015). ‎Menurutnya, penanganan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia selalu berjalan terus, termasuk pelanggaran HAM di masa lalu. Semua berkasnya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, meski penangananya belum terlihat jelas. "Masalahnya 7 kasus yang telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejagung. Sekarang bola ada di Jaksa Agung," ungkapnya. Untuk itu, Siane mengusulkan Agar pelanggaran HAM dapat diatasi dan dituntaskan, Siane meminta kewenangan lembaganya ditambah. Ia tidak mau ‎penanganan perkara HAM tidak hanya sekedar rekomendasi kewenangan Komnas HAM. Melainkan, lebih dipeluas dengan memberikan sangsi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. "Untuk memperluas kewenangan itu bisa dengan yudicial review (uji materi) UU No.39/1999 tentang HAM ke MK. Nah mungkin ini kali maksudnya soal serahkan ke MK menurut pak JK," kata Siane. Menurutnya hingga saat ini belum ada sanksi hukum bagi pihak yang mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. Sehingga,untuk kasus HAM berat sesuai UU No.26/2000 tetap harus membentuk peradilan HAM, agar rekomendasi Komnas ham dilaksanakan dengan memperkuat kewenangan Komnas HAM. Diketahui, usulan agar MK diberi kewenangan untuk mengadili perkara HAM, pertama di sampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alasanya, kasus HAM selama ini nasibnya tidak jelas dan selalu mengantung. (Albar)