Core Indonesia: BPJS Secara Faktual Baik

Jakarta, Obsessionnews – Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan awal tahun 2014 lalu, polemik banyak dituai. Terakhir, soal hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu. Di dalam hasil ijtima yang belum disahkan secara resmi tersebut, sebagian akad yang digunakan BPJS tak sesuai dengan prinsip syariah lantaran dinilai mengandung unsur penipuan, perjudian serta riba. Namun, dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI justru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Akhmad Akbar Susamto, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai, hasil ijtima tersebut pantas diapresiasi sebagai salah satu bentuk aspirasi masyarakat. Terlebih, secara fakual sistem perundang-undangan Indonesia sudah mengakui secara formal praktek ekonomi dan keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah. “Misalnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang disahkan lebih dari 20 tahun lalu juga telah mengakui praktik asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah,” kata Akbar pada siaran tertulis yang diterima obsessionnews.com, Selasa (18/8). Langkah cepat pengelola BPJS Kesehatan yang menggelar pertemuan dengan MUI bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional serta Otoritas Jasa Keuangan, kata Akbar juga patut mendapat apresiasi. Akbar menilai, lewat pertemuan semacam ini, upaya mencari titik temu antara pengelola BPJS Kesehatan, MUI serta pihak terkait dapat berlangsung secara lebih produktif . Dan, kepentingan masyarakat pengguna layanan BPJS dapat terfasilitasi dengan baik. (Mahbub Junaidi)





























