Kedaulatan Maritim Syarat Wujudkan Kemerdekaan RI

Kedaulatan Maritim Syarat Wujudkan Kemerdekaan RI
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Soekarno sudah menyampaikan, bahwa kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945 adalah jembatan emas untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, pengakuan wilayah kedaulatan NKRI untuk teritori laut hanyalah 3 mil lautan dari garis pantai pulau. “Hal Ini mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, 1939). Ini ibarat Negara daratan yang dipisah-pisahkan oleh laut, yang masyarakatnya tidak dapat hidup di laut, mengendalikan laut, dan memanfaat laut sebagai sumber kehidupan,” tegas Direktur Maritime Research Institute (MARIN Nusantara) Makbul Muhammad ST, Senin (17/8/2015). Melalui Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaja, ejlasnya, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, sebagai satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Presiden Soekarno mengingatkan betapa laut menjadi sumber kekuatan Indonesia. Ketika berpidato pada National Maritime Convention I tahun 1963, “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan," tandas Makbul. “Sebagai syarat mewujudkan kemerdekaan nasional, penguasan negara atas maritim indonesia menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan, penguasaan laut, penguasaan pulau-pulau, pengusaan sumber biota laut, penguasaan sumber daya alam yang ada di laut harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat pasal 33 UUD 1945!” serunya. (Red)