Aneh, Politik Uang Belum Ada Sanksi Pidananya?

Aneh, Politik Uang Belum Ada Sanksi Pidananya?
Subang, Obsessionnews - Hingga kini, masih ada peraturan Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelanggaran Pemilu tetapi tidak mengatur sanksi pidananya. Salah satunya ialah tentang politik uang yang dilakukan peserta pemilu. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto, untuk mengatasinya akan dibawa ke Undnag-Undang KUHP atau pidana umum. "Kita masukkan tentang penyuapan kalau menyangkut money politic (politik uang)," ujarnya saat memberikan materi pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jumat (14/8/2015). [caption id="attachment_54940" align="aligncenter" width="640"]Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto[/caption] Menurut Hermanus, perlu meningkatkan partisipasi sejak dari tahapan Pemilu. "Tidak sebatas (perannya) pada saat pemungutan suara saja. Tetapi sejak tahapan pemilu," ujarnya lagi. Misalnya ketika nama dia tidak terdaftar, maka secara sadar dia langsung mendaftarkan diri. Kemudian apabila menemukan pelanggaran mau melaporkan kepada Panwas. Selanjutnya kepada peserta pemilu itu sendiri supaya bisa menegakkan demokrasi dengan baik. "Tidak semata mencari-cari celah kosong sehingga menimbulkan masalah baru," tambahnya. Mengenai masalah calon pasangan tunggal dalam Pilkada di Jawa Barat, kata Hermanus hanya Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaannya diunduir pada tahun 2017. Dalam sambutan kegiatan diskusi Ketua KPU Kab Subang, Maman Suparman Maman Suparman dilaksanakannya diskusi dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Serentak di Subang yang akan berlangsung pada termin ke-3 yaitu tahun 2018. Maka dari sekarang pihaknya berupaya mempersiapkan dengan mengamati dinamika yang terjadi di daerah yang tengah melaksanakan Pilkada. Aspek yang diamati ialah tentang teknis pelaksanaan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), kesiapan partai politik dalam pendewasaan pemilih dalam menghadapi pemilu dan mempersiapkan anggaran dan regulasi aturan pada penyelenggaraan pemilu. [caption id="attachment_54941" align="aligncenter" width="640"]Sambutan Bupati Subang, Ojang Sohandi pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) KPU Kab Subang Sambutan Bupati Subang, Ojang Sohandi pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) KPU Kab Subang[/caption] Mengenai aspek yang perlu diperhatikan, kata Bupati Subang, Ojang Sohandi perlu ada kesiapan dalam menghadapi tantangan. Dalam solusinya ada matematika dari sisi partai politik terhadap dukungan calon. Kemudian dari sisi penyelenggara ada hitungan secara anggaran. Selanjutnya matematika sosial dari sisi pemilih atau dampak pemilu pada masyarakat. Kemudian memetakan kerawanan pada setiap tahapan pemilu. Misalnya kesesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hadir Nina Yuningsih dari KPU Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati Subang, Imas Aryumningsih dan perwakilan Muspida Kab Subang. Peletakan batu pertama pembangunan Aula KPU Subang dan penyerahan Usulan Anggaran KPU dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Subang sebesar Rp60 miliar. (Ted(