Lagi, Bawaslu Jateng Terima Laporan PNS 'Bandel'

Lagi, Bawaslu Jateng Terima Laporan PNS 'Bandel'
Semarang, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kembali menemukan pelanggaran oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkampanyekan salah seorang calon kepala daerah. Di Kabupaten Pemalang, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat bahkan memberi arahan dan memperbolehkan PNS terlibat langsung dalam kampanye untuk mendukung pasangan calon. "Iya disana Sekda sendiri bilang memperbolehkan PNS ikut kampanye. Sesuai aturan memang tidak ada larangan ikut kampanye selama tidak memakai atribut PNS. Kalau PNS terlibat dan pro aktif jelas itu pelanggaran berat," terang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2015) Potensi pelanggaran di wilayah tersebut kian membesar lantaran para birokrat terpecah menjadi dua. Incumbent Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan maju dalam Pilkada mendatang. Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan yang sama di Kabupaten Boyolali. Camat Mojosongo dan dua PNS Dinpora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Boyolali terbukti melanggar aturan pilkada dengan mengenalkan calon incumbent pada saat halal bi halal. Sesuai aturan berlaku, lanjut Teguh, Bawaslu akan menekankan bentuk pelanggaran yang lebih berat. Pelanggaran tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tercatat 12 daerah yang incumbent atau petahananya maju kembali. Yakni Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang. "Dengan majunya para petahana ini tentunya potensi bermain atau dimainkannya PNS. Sebab, birokrasi dan anggaran daerah cukup tinggi sehingga memerlukan kawalan ketat dari pengawas pemilihan maupun masyarakat secara umum," tukas dia. (Yusuf IH)