KPK Fasilitas Pemeriksaan Gubernur Sumut Oleh Kejagung

KPK Fasilitas Pemeriksaan Gubernur Sumut Oleh Kejagung
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menyediakan sebuah tempat khusus yang akan dijadikan sebagai tempat pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot terkait kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan di gedung KPK karena alasan efisiensi. Menurut dia, Kejagung tidak perlu repot untuk membawa Gatot yang saat ini merupakan tahanan KPK. "Kalau KPK pertimbangannya lebih kepada teknis saja. Kami membantu untuk ruangan pemeriksaan juga," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015). Priharsa melanjutkan keputusan perihal pemeriksaan Gatot di gedung KPK sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak Kejagung. Pada prinsipnya, kedua belah pihak tidak keberatan atas kesepatan bersama yang telah dibuat. "Iya, kabarnya begitu, diperiksa (Kejagung) di KPK," sebutnya. Hingga kini penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan lanjutan setelah KPK mengungkap fakta baru adanya praktek suap-menyuapa dalam penanganan perkara dana bansos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kejagung membutuhkan keterangan sejumlah pihak termasuk Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, Korps Adyhaksa telah memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait kasus bantuan sosial itu. Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah diperiksa. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga. Ada juga mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumatera Utara Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumatera Utara. Angka itu berubah setelah diverifikasi BPK menjadi sebesar Rp43,718 miliar. (Has)