Mantan Walikota Magelang Dilaporkan ke Kejati Jateng

Mantan Walikota Magelang Dilaporkan ke Kejati Jateng
Semarang, Obsessionnews - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng melaporkan mantan Walikota Magelang, Sigit Widyonindito dan Sekda Kota Magelang, Sugiharto ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pelaporan ini terkait atas dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rejowinangun Kota Magelang Tahun 2011. Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan, laporan sudah disampaikan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Johny Manurung, Selasa (11/8/2015) kemarin. "Dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota dan Sekda Magelang ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian kami kaji, dan menemukan indikasi tindak pidananya. Selain keduanya, ikut terlapor yaitu pihak rekanan," kata Eko Haryanto, Rabu (12/8/2015). Eko menjelaskan, kasus tersebut sudah lama pernah dilaporkan ke Kejari Magelang. Namun, hingga sekarang tidak terlihat perkembangan dari penanganannya. Melalui Kejati Jateng, ia berharap kasus tersebut segera diusut. [caption id="attachment_54465" align="aligncenter" width="640"]Eko Haryanto mengatakan kasus Pasar Rejowinangun sudah berlarut-larut terlalu lama. Sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengambil alih perkara tersebut Eko Haryanto mengatakan kasus Pasar Rejowinangun sudah berlarut-larut terlalu lama. Sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengambil alih perkara tersebut[/caption] Kasus ini berawal saat Pasar Rejowinangun mengalami kebakaran pada 26 Juni 2008 lalu. Pemkot Magelang kemudian merencanakan renovasi Pasar Rejowinangun. KP2KKN mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan Walikota dan Sekda Kota Magelang. Diantaranya perubahan dasar hukum saat lelang, penunjukan langsung investor tanpa proses lelang, yakni PT Putra Wahid Pratama (PT PWP). "Dengan tidak diaturnya ketentuan dalam perjanjian bangun guna serah antara Pemkot Magelang dengan PT PWP ini memberikan peluang kepada PT PWP untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya," tandasnya. Seharusnya dari investasi pembangunan Pasar Harjowinangun tersebut, Pemkot Magelang mendapat kompensasi berupa sarana dan prasarana yang bila dinilai sebesar Rp 9,016 miliar dan kontribusi berupa uang sebesar Rp 333,9 juta. Jumlah tersebut berdasar perhitungan Konsultan Penilai Publik MB Pro dari Yogyakarta. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi mengungkapkan sampai saat ini, kasus Pasar Rejowinangun masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Magelang. "Masih dalam tahap penyelidikan. Jadi belum bisa kita ekspose ke permukaan," tuturnya. Terkait pelaporan KP2KKN, Hartadi menanggapi kewenangan Kejati hanya sampai dalam bentuk supervisi atau pelengkap data saja. Kejati baru akan mengambil alih saat pihak Kejari tidak sanggup lagi menangani suatu kasus. Meski begitu, dia mengakui bahwa kasus pasar itu masih berjalan sampai sekarang, walaupun banyak kendala yang membuat kasus tersebut molor. "Masih ada perdebatan antara Kejati dengan Kejari, di masalah pembuktian," pungkasnya. (Yusuf IH)