Kejati Tahan 3 Tersangka Kolam Retensi Semarang

Semarang, Obsessionnews - Handawati Utomo hanya bisa pasrah saat digelandang menuju mobil tahanan. Wanita itu terus bersembunyi dibalik petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mungkin terlalu malu, dia berlari sembari menutup wajah dari jepretan kamera wartawan. Kajati Jateng, Hartadi mengungkapkan, penahanan Handawati Utomo sebagai tindak lanjut kasus pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul senilai Rp 33 miliar lebih. Sebanyak 4 orang tersangka diperiksa hari ini, Rabu (12/8/2015). Tiga diantaranya ditahan yakni Direktur PT Harmony International Technology (HIT), Handawati Utomo, Komisaris PT HIT dan CV Prisma Design sebagai konsultan pengawas. Sementara satu tersangka, Kepala Dinas PSDA-ESDM kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto mangkir dari panggilan. "Pak Joko Purwanto tidak hadir dengan alasan sakit. Surat ijinnya ada, kalau tidak ada suratnya ya kami jemput paksa. Pekan depan akan kami panggil kembali," terangnya di hadapan awak media.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 4,7 miliar. Meski begitu, kerugian tersebut belum sepenuhnya terhitung dan belum ada pengembalian uang negara. "Belum ada pengembalian kerugian negara. Berarti masih kurang dua tersangka lain (belum ditahan). Kita lihat saja perkembangannya," imbuh Hartadi. Kasus bermula saat pertemuan 29 Desember 2014 antara Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dengan pihak kontraktor. Dalam pertemuan tercium kendala dana yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Hingga kemudian pihak kontraktor mencoba berkonsultasi dengan Kepala Dinas PSDA-ESDM, Nugroho Joko P selaku pengguna anggaran. Nugroho setelah itu berinisiatif menghadap Walikota Semarang. Hendi-sapaan akrab walikota, mengambil kebijakan berupa penerimaan pekerjaan kontraktor dengan progress fisik 97 persen. Hingga akhirnya tim yang hadir dalam pertemuan itu, atas saran Nugroho berinisiatif membuat addendum seolah-olah pernah dilakukan. Pertemuan tersebut ditindak lanjuti dengan proses pencairan dana 100 persen padahal pengerjaan belum rampung. (Yusuf IH)
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 4,7 miliar. Meski begitu, kerugian tersebut belum sepenuhnya terhitung dan belum ada pengembalian uang negara. "Belum ada pengembalian kerugian negara. Berarti masih kurang dua tersangka lain (belum ditahan). Kita lihat saja perkembangannya," imbuh Hartadi. Kasus bermula saat pertemuan 29 Desember 2014 antara Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dengan pihak kontraktor. Dalam pertemuan tercium kendala dana yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Hingga kemudian pihak kontraktor mencoba berkonsultasi dengan Kepala Dinas PSDA-ESDM, Nugroho Joko P selaku pengguna anggaran. Nugroho setelah itu berinisiatif menghadap Walikota Semarang. Hendi-sapaan akrab walikota, mengambil kebijakan berupa penerimaan pekerjaan kontraktor dengan progress fisik 97 persen. Hingga akhirnya tim yang hadir dalam pertemuan itu, atas saran Nugroho berinisiatif membuat addendum seolah-olah pernah dilakukan. Pertemuan tersebut ditindak lanjuti dengan proses pencairan dana 100 persen padahal pengerjaan belum rampung. (Yusuf IH) 




























