Diduga Terjerat Korupsi, Kadis Hutbun Subang Ditahan Kejari

Subang, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menahan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Mangrove. Kali ini Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Subang Jawa Barat, AS dijebloskan ke Lapas Klas II A Subang, Selasa (11/8/2015). Menurut Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Anang Suhartono didampingi Kepala Seksi Intelejen Chokky Maraden Hutapea menuturkan, sebelum ditahan, AS diperiksa intensif oleh penyidik selama 4 jam lebih sejak pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa sekira pukul 3 sore, AS digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan kejaksaan. “Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikkan selanjutnya,” kata Anang. Pada kasus ini AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun, yang pelaksanaannya diduga menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara. Namun, pihaknya belum tahu pasti jumlah kerugiannya, karena masih dihitung BPKP. “Penahanan ini berkaitan dengan substansi dan peran Pak AS (tersangka) sebagai PPK mangrove,” ujarnya kepada wartawan. Hingga kini, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni MJ dan AP keduanya kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, serta AS yang merupakan PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang. MJ maupun AS disangka terlibat dalam kasus pengadaan mangrove di Dinas Hutbun senilai 750 juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. Kejari menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang mengarah pada kerugian negara. Pengadaan mangrove itu ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove di lahan 75 hektare untuk ditanam di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Dalam realisasinya, program terseut dilaksanakan oleh kontraktor. Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah ditahan, yakni MJ yang ditahan Selasa lalu 4 Agustus dan AS. Adapun satu tersangka lainnya, AP, akan segera dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan, AS bersikap kooperatif dengan penyidik kejaksaan. “Sangat koperatif. Untuk tersangka lain kita panggil Kamis depan,” ujar Anang. Selama di Kejari, AS didampingi pengacaranya Edi Sapran dan adiknya, Ida Sudayat. Usai melepas AS, Ida menjelaskan sebagai warga yang taat hukum, kakaknya itu mengikuti prosedur hukum dan koperatif. “Kakak saya sebagai warga yang taat hukum, menempuh apa yang dipersangkakan kejaksaan. Masalah salah atau benar itu di majelis (Pengadilan), yang pasti kita taat hukum dan koperatif, buktinya kakak saya mau ditahan. Mudah-mudahan kakak saya melaksana ibadah ghair mahdoh, untuk umat dan kebenaran,” kata Ida. Selain MJ dan AS, pada beberapa bulan silam, Kejari menetapkan seorang lain, AP sebagai tersangka. Dari tiga tersangka itu, tinggal AP yang belum diperiksa sebagai tersangka karena alasan sakit. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan munculnya nama baru sebagai tersangka. (Ted)





























