Tak Sulit Bagi Jaksa Agung Eksekusi Putusan PK Supersemar

Tak Sulit Bagi Jaksa Agung Eksekusi Putusan PK Supersemar
Bogor, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar atas nama tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. "Sebelum dieksekusi harus dicermati dulu, menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Jabar, Selasa (11/8/2015). Prasetyo mengatakan apabila sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sulit baginya untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Saat ini ia ingin mempelajari amar putusannya sebelum akan mengambil langkah yang dianggap perlu. "Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tegasnya. Setelah PK dikabulkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sekitar Rp 4,4 triliun pada negara. Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi bersama anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution memutuskan untuk mengabulkan gugatan kepada mantan Presiden Soeharto. Vonis ini diketok pada 8 Juli 2015. Kasus tersebut bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. PP inilah yang membuat Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser mendapat gelontoran dana sebesar USD420 juta dan Rp185 miliar. Dana besar yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia tersebut ternyata diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kejagung membutuh waktu bertahun-tahun untuk menjerat Soeharto dan mengembalikan uang rakyat tersebut. Korps Adhyaksa pun baru berhasil memenangkan gugatan di PN Jaksel pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Namun saat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD 420 juta atau sama dengan USD315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp 139.229.178.000. Tetapi, putusan kasasi tertulis justru Rp185.918.904. Kesalahan ketik ini pun membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Kemudian, jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia. MA lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dan kawan-kawan. Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun. (Has)