KPK Sita Dokumen dari Rumah Istri Gubernur Sumut

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho di bilangan Tebet. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. "Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (11/8/2015). Selain di rumah Evy, menurut Priharsa penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman dua pengacara kantor hukum OC Kaligis and Associates. Mereka adalah Yulius Irwansyah di Permata Hijau dan Yenny Octarina Misnan di Kemayoran. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, kemarin penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta," ungkap Priharsa. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan. KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Selain ketiganya, satgas KPK mengamankan seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis. Penyidik KPK turut menyita ribuan uang dolar Amerika Serikat di lokasi penangkapan. (Has)





























