Fahri Setuju Pemerintah Obral Remisi 17 Agustus

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung bila pemerintah memberikan obral remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana pada 17 Agustus 2015. Menurutnya, sebagai negara modern Indonesia menghendaki keringanan hukuman untuk Napi. "Dalam dewan pengampunan negara modern nggak ada lagi negara harus menahan orang. Negara tugasnya mengembalikan orang ke masyarakat bukan ditahan atau ditambah," ujarnya di DPR, Selasa (11/10/2015). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sampai mengatakan, bila seorang tersangka sejak menjalani pemeriksaan tidak berbuat jahat dan selalu nersikap santun, maka, mestinya bisa dikembalikan dan diserahkan ke Dewan Pengampunan Negara untuk diperiksa. "Ini adalah 17 Agustus kita semua 70 tahun ini adalah usia yang dewasa karena itu kurangi beban penjara penjara itu," jelasnya. Fahri juga mengatakan, selain remisi, Presiden juga punya kewenangan untuk mengeluarkan grasi. Menurutnya dalam UU Grasi itu sederhana, bahwa negara tidak boleh mengkampanyekan narapidana itu negatif. Justru sebaliknya negara harus ikut serta mengembalikan nama baik warganya. "Jadi setelah orang masuk penjara tidak harus kakap lagi. Jangan negara itu melebihi tuhan negara harua punya kerendahan hati untuk membaca sisi kemanusiaan," jelasnya. Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan remisi kepada 118 ribu narapidana. Remisi juga diberikan kepada narapidana narkoba, korupsi yang baru menjalani masa tahanan tiga bulan. Pembagian remisi itu setiap tahun diberikan pada saat memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Besaran remisi itu, yakni seperdu belas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. (Albar)





























