LSM Pelindas Desak Pemerintah Cabut Izin PT AWL

Padang, Obsessionnews - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Bumi Andalas (LSM Pelindas) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar mencabut izin PT. AWL karena dinilai merugikan masyarakat sekitar. Tuntutan LSM Pelindas disampaikan saat mereka berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman Kota Padang, Senin (10/8). Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Pelindas Ali Mahmuda mengatakan, selama perusahaan yang begerak dalam bidang industri sawit di Kabupaten Pasaman Barat itu beroperasi diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Kecurigaan pengunjuk rasa atas pencemaran lingkungan dari perusahaan karena terjadi perubahan warna sungai Garinggiang di Simpang 3 Alin. “Dicurigai terjadi kebocoran dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. AWL yang mencemari sungai Garinggiang di Simpang 3 Alin. Akibatnya sungai yang dulu jernih berubah menjadi hitam bermiyak dan sangat kotor,” kata Ali Mahmuda dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman Kota Padang, Senin (10/8). Akibat pencemaran lingkungan berakibat terhadap biota sungai. Warga tidak bisa lagi menangkap ikan. “Karena ikan yang selama ini mereka cari telah berubah menjadi limbah biji sawit,” ujar Ali. Ali mengatakan, atas dasar kekecawaan warga, masyarakat Pasaman Barat menuntut pemerintah supaya mencabut izin perusahaan dimaksud. Mereka berunjuk rasa menuntut Pemerintah Provinsi Sumbar, untuk meminta dukungan. Unjuk rasa puluhan dari LSM Pelindas diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Wardarusman. Wardarusmen berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari pengunjuk rasa, apalagi tuntutan itu menyangkut hak orang banyak. “Kita akan pelajari dulu apa yang menjadi tuntuan mereka, nanti setelah kita pelajari baru kita menentukan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil,” kata Wardarusmen. Wardarusmen mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil keputusan tuntuk mencabut izin peusahaan, sebelum mempelajari persoalan yang terjadi. (Musthafa Ritonga)





























