KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan OC Kaligis

KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan OC Kaligis
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak dapat menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan salah satu alasan ketikdhadiran komisi antirasuah itu karena biro hukum yang ditugaskan tidak memiliki waktu luang. Pihaknya pun meminta agar sidang tersebut ditunda hingga waktu yang ditentukan bisa menghadirkan para pihak. "Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," ujar Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015). Pada prinsipnya, kata Johan KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan OC Kaligis dan tim pengacaranya. Johan mengatakan, secara keseluruhan, tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari gugatan pihak Kaligis dan siap menjawab gugatan tersebut. "Kami sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya, hari ini padat saja," kata Johan. Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Sidang perdana ini akan dipimpin Hakim Suprapto. KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Penetapan Kaligis sebagai tersangka pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro;dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. (Has)