KPK Minta Syarat Pemberian Remisi Koruptor Diperketat

KPK Minta Syarat Pemberian Remisi Koruptor Diperketat
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperketat syarat pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) bagi terpidana kasus korupsi. Karena kejahatan korupsi tergolong dalam extraordinary crime yang sangat berbahaya. "Sebaiknya remisi itu diberikan dengan diperketat persyaratannya," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (10/8/2015). Kemenkumham akan memberikan remisi terhadap 118 ribu narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan RI . Johan pun mengingatkan agar sebaiknya pemberian remisi itu diperketat agar tidak mesti semua narapidana yang mendapat remisi. "Jadi menurut saya fokus pada persyaratannya itu yang diperketat, jadi tidak semua harus diberi remisi," katanya. Johan mengakui pemberian remisi merupakan domain Kemenkumham. Pihaknya hanya sebatas memberikan masukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan publik. Kejahatan korupsi sama bahayanya dengan terorisme dan kejahatan narkoba. "Karena ini merupakan kejahatan luar biasa," ucap Johan. Remisi yang bakal diberikan Kemenkumham merupakan remisi dasawarsa 10 tahun. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan pidana istimewa pada hari dasawarsa proklamasi kemerdekaan. Besaran remisi itu seperdua dari lama hukuman atau paling lama tiba bulan. (Has)