Hadapi 100 Pengacara OC Kaligis, KPK Tidak Takut

Hadapi 100 Pengacara OC Kaligis, KPK Tidak Takut
Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya tidak pernah takut untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Termasuk oleh Otta Cornelis Kaligis yang dibantu 100 pengacara. Menurutnya, KPK tidak pernah melihat dalam segi kuantitas (jumlah pengacara), namun lebih pada kualitasnya. Dalam sidang praperadilan yang akan dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK yakin OC Kaligis diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. "KPK tidak pernah mempertimbangkan basisnya pada kuantitas pendampingan, tapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015). Terlebih kata dia, KPK sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan. Karenanya, tim kuasa hukum KPK sudah terlatih dan profesional untuk menghadapinya, meski yang dihadapi adalah pengacara besar yang sudah memiliki nama. Sebelumnya, kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, dalam gugatanya, pihaknya akan mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dianggap menyalahi aturan, tanpa lebih dulu melakukan panggilan kepada OC Kaligis sebagai saksi. Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK pada OC Kaligis pada 14 Juli 2015. Menurutnya, pihak KPK tidak bisa menunjukan surat tugas. Kemudian, masa isolasi menahanan Kaligis selama tujuh hari dianggap menyalahi KUHP. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. ‎Kasus ini awalnya menyangkut korupsi dana Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara, dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, pihak Pemprov Sumut akhirnya menggugat PTUN Medan dengan menyewa pengacara dari OC Kaligis. Dalam gugatanya, Pemprov ‎Sumut akhirnya dimenangkan. Rupanya, setelah ditelusuri putusan PTUN Medan bau amis, dan diduga kuat ada praktek suap di dalamnya. (Albar)