Calon Tunggal Lawan 'Bumbung Kosong' Bisa Bermasalah

Calon Tunggal Lawan 'Bumbung Kosong' Bisa Bermasalah
Subang, Obsessionnews - Penerapan metoda 'Bumbung Kosong' melawan pasangan calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) bisa terjadi masalah. Karena, menurut praktisi hukum Edy Sapran, kalau misalnya yang menang 'Bumbung Kosong' maka tidak ada kepala daerah terpilih sehingga terjadi kevakuman pejabat definitif kepala daerah. ”Pernah terjadi pada Pilkades (di Jawa Tengah) sampai dilakukan dua kali putaran yang menang tetap 'Bumbung Kosong'. Lha terus yang menang 'Bumbung Kosong'-nya. Mau bagaimana?” tandasnya kepada obsessionnews.com, Senin (10/8/2015). Jadi, tegas dia, akhirnya tidak ada Kepala Desa. Pejabat yang menjadi Kepala Desa tetap Pejabat sementara (Pjs). “Akhirnya ya Pjs-Pjs juga. Itu yang harus dipikirkan,” tuturnya. Menurut Edy, yang paling mungkin dilakukan ialah saran dari SBY yang meminta kepada KPU untuk menunda pendaftaran pasangan calon selama satu bulan. "Karena untuk mempersiapkan calon itu tidak bisa satu dua hari seperti ini, ‘kan? (Permintaan) SBY lebih masuk akal karena penundaan persiapan calon. Dan saya yakin kalau SBY sudah ngomong seperti itu, Demokrat akan memaksakan majukan calon. Terlepas menang atau kalah, ya," ujar Edy. Ia pun berharap, KPU harus bijak memahami saran itu. Karena pelaksanannya bulan Desember 2015 masih terhitung lama. Kalau pun ada tahapan-tahapan masih bisa diikuti dengan baik. “Yang paling krusial (dalam Pilkada) itu ’kan (dari sejak) tahapan kampanye ke sana,” paparnya. Namun demikian, Edy mempersilakan jika pelaksanaan 'Bumbung Kosong' tetap diterapkan dalam Pilkada sebagaimana usulan pihak PDI Perjuangan. "Namun, itu yang menjadi masalah belum ada payung hukumnya, baru ajuannya dari PDI Perjuangan. Sedangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan lainnya belum ada,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, untuk Pilkada Bupati/Walikota belum ada dasar hukumnya dan tidak bisa mengacu pada aturan yang lebih rendah dalam pilkades (pemilihan kepala desa). “Ya nggak bisa, itu mah hanya setingkat desa. Sementara itu semodel Pilkada belum ada. Tidak bisa mengacu kepada (aturan) yang lebih rendah,” jelas Edy. Ia menegaskan, bisa saja 'Bumbung Kosong' dalam Pilkada diberlakukan melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Tetapi Perppu-nya harus diterbitkan dulu,” tuturnya. (Ted)