SBY: Kalau Rakyat Mudah Dipidanakan, Presiden 'Buta' Kehendak Rakyat

SBY: Kalau Rakyat Mudah Dipidanakan, Presiden 'Buta' Kehendak Rakyat
Jakarta, Obsessionnews – Upaya pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memancing polemik di masyarakat. Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Termasuk mantan Presiden SBY ikut menanggapi polemic tersebut. “Menanggapi apa yang sedang diperdebatkan masyarakat, penghinaan terhadap Presiden, izinkan saya menyampaikan pandangan saya,” papar SBY melalui BBM seperti yang disampaikan oleh mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, Minggu (9/8/2015). “Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampui batas. Hak dan kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya.” tutur ketua umum Partai Demokrat ini. Di satu sisi, jelas SBY, perkataan dan tindakan menghina, mencemarkan nama baik dan apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik. Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik. Menurut SBY, penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Pahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945. “Dalam demokrasi memang kita bebas bicara dan lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan mencemarkan nama baiknya,” kata SBY. Sebaliknya, tandas SBY, siapa pun, termasuk Presiden, punya hak untuk menuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. “Tapi, janganlah berlebihan,” imbaunya. Namun, ungkap SBY, pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada "karetnya", artinya ada unsur subyektifitasnya. “Terus terang, selama 10 tahun jadi Presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan dan cemarkan nama baik saya,” beber SBY. “Foto resmi Presiden dibakar, diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi "SBY" dan kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik. Kalau saya gunakan hak saya untuk adukan ke polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka,” paparnya. “Barangkali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi. Konsentrasi saya akan terpecah. Andai itu terjadi mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat,” tegas SBY. (Ars)