Elit Politik dan DPR Harus Belajar Demokrasi dari Rakyat Desa

Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Aspirasi Kaum Buruh Indonesia (PASKABI) Sucipto menilai, Pilkada serentak yang untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun ini membuat kebingungan para anggota DPR RI dan para ahli hukum dan yang tidak kalah bingungnya Presiden Jokowi. Bagaimana Pilkada hanya diikuti oleh satu calon tunggal di Kabupaten/Kota, sedangkan didalam Undang-Undang (UU) Pilkada belum diatur tentang calon tunggal dan tidak ada calon. “Hal ini yang harus bertanggung jawan adalah pembuatan Undang-undang yaitu DPR RI dan Presiden karena kebodohannya membuat undang-undang sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam memilih Kepala Daerah dan menjadi perdebatan di kalangan partai politik maupun para ahli hukum, ada yang mengusulkan langsung ditetapkan oleh DPRD, dibuatkan Perppu atau lawan bumbung kosong,” ungkap Sucipto, Minggu (9/8/2015). “Kalau Presiden, para elit politik atau para ahli hukum mau belajar berdemokrasi yang benar dan selalu dilakukan oleh rakyat cara berdemokrasi yang benar memlih Kepala Desa, apabila calon Kepala Desa hanya satu/tunggal maka dilakukan dengan lawan bumbung kosong. Dan pernah terjadi pada waktu itu dikampung saya,” tambahnya. Sucipto mempertanyakan, apakah ada undang-undang nya tidak ada tetapi itu jelas demokrasi karena melibatkan semua rakyat pemilih yang menentukan pemimpinnya di daerah tetsebut. “Sehingga fenomena yang terjadi sekarang tentang calon tunggal dalam Pilkada adalah lawan bumbung kosong adalah sah karena melibatkan komponen rakyat pemilih,” tandas Sekjen PASKABI. (Red)





























