OC Kaligis Tantang Gerry Buka-bukaan

OC Kaligis Tantang Gerry Buka-bukaan
Jakarta, Obsessionnews - Otto Cornelis (OC) Kaligis tidak terima disebut terlibat dalam kasus penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, pengacara senior itu menantang M Yagari Bhastara alias Gerry buka-bukaan. "Dengan adanya keterangan Gerry yang sudah disampaikan, langsung saja dikonfrontasi supaya kelihatan. Dari situ malah bisa berjalan pemeriksaannya," kata Humphrey di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015). Alasan pihak OC Kaligis meminta dikonfrontasi dengan Gerry yang tidak lain anak buahnya sendiri karena Kaligis mengatakan tudingan Gerry yang menyebut keberangkatan ke PTUN Medan atas perintah Kaligis. Begitu pula dengan tudingan Gerry yang menyebut Kaligis memintanya "pasang badan" untuk kasus dugaan suap ini. "Pada waktu setelah shalat Jumat, di masjid di Guntur, kan dia (Kaligis) ketemu sama Gerry. Langsung dia (Kaligis) bilang, 'Gerry siapa yang suruh kau ke Medan?'. Gerry enggak jawab tuh, diam saja," ujar Humphrey. Selain itu, Kaligis juga meminta KPK membuka rekaman perbincangan antara Gerry dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan terkait permintaan uang. Menurut dia, dengan dibukanya rekaman tersebut, akan jelas apakah keterangan yang disampaikan Gerry benar atau tidak. "OC juga minta, coba buka rekaman itu supaya bisa tergambar jelas siapa sebenarnya yang punya inisiatif untuk mengatur pertemuan sehingga terjadi OTT (operasi tangkap tangan) seperti itu," ungkapnya. KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka perkara suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK. Tidak hanya itu dalam kasus yang sama KPK juga menjadikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. (Has)