Jangan Ada Lagi Penyelewengan Dana Operasional Menteri

Jakarta, Obsessionnews - Hari ini, Jumat (7/8), pelaksana tugas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta. Menurut Taufiqurrahman Ruki, kedatangannya guna membahas pengawasan dana operasional menteri. Dia bilang, menurut pengalamannya di KPK dalam menangani kasus-kasus menteri yang diduga menyalahgunakan dana operasional, pihaknya meminta agar soal ini di-clear-kan. Ruki menjelaskan, selama dalam Kabinet Kerja, KPK belum menemui dana operasional bermasalah. Namun, tindakan pengawasan awal ini diharap mampu mencegah peristiwa menteri dijerat hukum. "Sementara ini tidak ada masalah, masalah masa lalu penggunaannya tidak fleksibel. Sementara itu, menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan hubungannya dengan anggaran pemerintah. Jadi hukumnya tidak boleh multitafsir dan tidak boleh njlimet," kata Ruki. Dana operasional Menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga. Di dalam aturan itu, diatur 80% dana operasional diberikan secara sekaligus kepada menteri atau pimpinan lembaga. Sedangkan 20% sisanya, digunakan untuk operasional lainnya. Peraturan Menteri Keuangan itu menurut Ruki, selama ini banyak yang menafsirkan berbeda. Akhirnya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya Ruki meminta PMK itu harus clear dan ditafsirkan macam-macam agar tidak lagi terjadi penyimpangan. "Menteri sedang menyusun itu, dan menterinya mengatakan ayo kita diskusikan soal ini," ujar Ruki. Kasus penyelewengan dana operasional menteri sendiri pernah menjerat Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam tuntutan, wacik dituduh memperkaya diri sendiri dan orang lain dan KPK menduga ada kerugian negara sebanyak Rp 7 milyar dalam tindak pidana tersebut. (Mahbub Junaidi)





























