Hendro Minta Pasal Kritik dan Hina Presiden Dibedakan

Hendro Minta Pasal Kritik dan Hina Presiden Dibedakan
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono sepakat bila pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang rencananya akan di revisi oleh Komisi III DPR. Menurut Hendro, menghina itu bisa dimasukan dalam hukum pidana, dan menghina itu berbeda dengan kritik. Meski perbedaannya tipis, karenanya Hendro meminta dalam revisi nanti diperjelas aturanya apa yang dimaksud mengkritik dan menghina. "Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," ujar Hendro di Jakarta, Jumat (7/8/2015). Hendro mengatakan, setiap orang pasti akan merasa tidak senang jika dirinya dihina dengan tanpa dasar, terlebih orang itu adalah presiden sebagai simbol kehormatan negara. Maka, menurutnya tidak etis jika penghinaan terhadap presiden tidak ada pasalnya. "Di seluruh dunia menghina presiden juga ada pasalnya," tuturnya. Ia juga yakin, dengan dihidupkan lagi pasal penghinaan presiden, tidak akan membungkam seseorang untuk mengkritik presiden. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sangat terbuka dengan kritik terlebih jika kritik itu untuk membangun kemajuan Indonesia. Diketahui, pasal penghinaan presiden sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Alasanya, pasal masih tidak jelas hukumnya, sebab, menghina dan mengkritik sangat tipis bedanya, sehingga dikhawatirkan akan bias. Pasal penghinaan presiden itu semula berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.” Ruang lingkup pasal itu lantas diperluas lewat Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi. "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”‎ (Albar)