DPR Usulkan Incumbent Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah

DPR Usulkan Incumbent Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah
Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan DPR sepakat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran adanya calon tunggal. Namun DPR mengusulkan agar pemerintah menetapkan incumbent sebagai kepala daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengatakan, usulan itu sudah disampaikan pada saat melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/8/2015). Menurutnya, Perppu tidak perlu dikeluarkan oleh Presiden. "Ini soal Perppu saya kira tidak perlu. Saran kita ke Presiden tetapkan saja incumbent sebagai kepala daerah seperti Risma di Surabaya," ujarnya di DPR, Kamis (6/8/2015). DPR menilai, Perppu hanya akan mengorbankan 269 daerah yang calonnya sudah lebih dari satu. Artinya kata Fahri, jangan sampai gara-gara hanya tujuh daerah yang memiliki ‎calon tunggal, Pilkada serentak diundur menjadi 2017. "Kita minta KPU untuk jalan terus, soalnya buat peraturan yang baru semua akan kena," tuturnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, usulan menetapkan incumbent sebagai kepala daerah, bisa menjadi keputusan sepihak oleh Presiden. ‎Menurutnya, ini lebih baik dibanding Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, kondisinya tidak dianggap genting. ‎"Kalau dalam negera demokrasi, kalau nggak ada tandingnya, ya udah yang ada ditetapkan sebagai kepala daerah," jelasnya. Hanya saja, lanjut Fahri dalam UU Pilkada belum ada aturanya. Sehingga, ada alternatif lain bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar calon tunggal bisa ikut Pilkada. ‎"Cuman karena disini belum ada aturannya. Jadi bikin peraturan lagi aja, perpanjangan incumbent," tandasnya. Diketahui, Tujuh daerah yang memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Surabaya (Jatim). (Albar)