Bareskrim Masih Kaji Pengaduan OC Kaligis

Jakarta, Obsessionnews - Tersangka OC Kaligis telah melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8). Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pihak Kaligis melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. Saat ini, penyidik Bareskrim tengah mengkaji aduan tersebut, apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Bilamana memenuhi unsur-unsur, pasti akan kita tindak lanjuti," ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015). Sekedar informasi, saat itu KPK membawa Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis dijerat sebagai tersangka. Salah satu anak buah yang kini menjadi pengacara Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, langkah melaporkan pihak KPK ke polisi diambil setelah tim pengacara berkonsultasi dengan Kaligis. Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Kaligis juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan melalui praperadilan, pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Ia menilai, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil. Seharusnya KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Akan tetapi, KPK langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Purnomo)





























