Warga Laporkan Cagub Petahana ke Bawaslu

Padang, Obsessionnews - Salah seorang warga Lubuk Begalung Roni Putra melaporkan Bakal Calon (balon) Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit ke Badan dilaporkan salah seorang warga Kota Padang, Sumbar ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, karena dinilai melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perurbahan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintaha Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Warga yang melaporkan, Roni Putra. Menurut warga Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepada daerah, enam bulan menjelang berakhir masa jabatannya, tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan serta penggantian pejabat. Nasrul Abid yang masih menjabat Bupati Pesisir Selatan, melakukan rotasi, pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. "Dalam Undang-Undang seorang petahana tidak boleh dan tidak dibenarkan mengangkat, memutasi dan merotasi pejabat. Bersangkutan dinilai telah menyalahi aturan," kata Roni Putra usai memasukkan laporan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8). Laporan pengaduan Roni Putra diterima oleh staf penerima laporan Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri sekitar pukul 10:00 WIB. Kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepada daerah, 6 bulan menjelang berakhir masa jabatannya, tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan serta penggantian pejabat. Namun Roni mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Nasrul Abit melakukan pergantian sejumlah pejabat. Berdasar lampiran berkas laporan yang diajukan Roni Putra ke Bawaslu, tercatat 10 item pemberitaan tentang Nasrul Abit yang menjadi temuan pelapor. Temuan tersebut menjadi bahan lampiran yang dilaporkan ke Bawaslu.
Salah satu lampiran pengaduan ke Bawaslu berdasarkan pemberitaan yang dimuat di website resmi Pemkab Pessel tertanggal 8 April 2015. Pemberitaan tersebut satu dari 10 pemberitaan terkait Nasrul Abit yang dilampirkan sebagai bahan pelaporan ke Bawaslu. Roni Putra berharap pelaksanaan, pemilihan gubernur Sumbar yang digelar 9 Desember 2015 berkualitas dan berintegritas. Dalam kesempatan yang sama, Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, Bawaslu Sumbar memiliki waktu lima hari untuk memproses dan menindaklantuji laporan yang diajukan pelaporan. "Waktu kita sebagaimana diatur undang-undang ada tiga hari untuk memproses setiap laporan. Waktu tiga hari masih bisa ditambah dua hari lagi, jika dalam waktu tiga hari belum mencukupi untuk memproses laporan," kata Surya Efitrimen. (Musthafa Ritonga)
Salah satu lampiran pengaduan ke Bawaslu berdasarkan pemberitaan yang dimuat di website resmi Pemkab Pessel tertanggal 8 April 2015. Pemberitaan tersebut satu dari 10 pemberitaan terkait Nasrul Abit yang dilampirkan sebagai bahan pelaporan ke Bawaslu. Roni Putra berharap pelaksanaan, pemilihan gubernur Sumbar yang digelar 9 Desember 2015 berkualitas dan berintegritas. Dalam kesempatan yang sama, Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, Bawaslu Sumbar memiliki waktu lima hari untuk memproses dan menindaklantuji laporan yang diajukan pelaporan. "Waktu kita sebagaimana diatur undang-undang ada tiga hari untuk memproses setiap laporan. Waktu tiga hari masih bisa ditambah dua hari lagi, jika dalam waktu tiga hari belum mencukupi untuk memproses laporan," kata Surya Efitrimen. (Musthafa Ritonga) 




























