PPP Mendukung Perppu Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzyi, Arsul Sani menyatakan sikap, partainya mendukung dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak. Menurutnya, Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, perlu dilakukan agar calon tunggal tetap bisa mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada roda pemerintahan di daerah. "Dukung kalau pemerintah bikin Perppu semata-mata itu, supaya pemerintah di daerah tidak stag," ujarnya di DPR, Rabu (5/8/2015). Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tertuang dalam UU Pilkada, memang sudah disebutkan, bahwa jika ada calon tunggal, maka Pilkada didaerah tersebut akan diundur sampai 2017. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, maka akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu dua tahun. Namun Arsul menilai, Plt tidak akan efektif. Sebab keberadaan Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis untuk menyelesaikan persoalan daerah. Selain itu, adanya Plt juga akan membuang anggaran negara yang sia-sia. "Apalagi kalau cuman dua tahun," tuturnya. Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pemerintahan oleh kepala daerah yang sah melalui Pilkada tetap harus dilakukan. Ia yakin Plt tidak akan berjalan efektif. Terlebih jika daerah tersebut adalah kota yang besar yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti Surabaya. Maka, menurutnya, perlu dipegang oleh kepala daerah yang sah. Diketahui, sejauh ini ada tujuh daerah yang dipastikan Pilkadanya di undur karena hanya ada satu calon. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Surabaya (Jatim). (Albar)





























